1. Setiap anggota baru yang akan bergabung dikenakan biaya (besar biaya konfirmasi ke perangkat).
2. Hadir diperwiritan secepatnya pukul 19.30 WIB dan selambat-lambatnya pukul 20.05 WIB
3. Sistem penentuan penarikan wirit dengan pencabutan dua nomor sekaligus.
4. Setiap anggota yang menjadi ahli bait, diupayakan untuk bisa membaca doa atau kafiyat (alternatif).
5. Sistem pembacaan taktim bergilir kekanan.
6. Dana uang rewang seminimalnya seratus lima puluh ribu rupiah (di desa).
Peraturan dibuat atas kesepakatan anggota keseluruhan pada 5 Januari 2019